Kamis, 21 September 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI TUGAS 1

Nama                          : Noer Adhitya Rini
NPM                           : 27214996
Kelas                          : 4EB31
Mata Kuliah               : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                         : Evan Indrajaya


ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Profesi       : Direktur Utama
Kasus        : Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Yang Dilakukan Direktur Utama PT 
                    Mahkota Negara

Permasalahan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, ke rumah tahanan Pom Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Marisi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. Gara-gara itu, negara diduga merugi hingga Rp 7 miliar. Dana proyeknya Rp 16 miliar.
Marisi yang pernah bekerja di perusahaan milik eks Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pada 4 Desember 2014 namun baru ditahan pada 2 Maret 2017. Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum dan bersama-sama.
Dalam kasus ini, selain Marisi, KPK juga telah mengusut keterlibatan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, yang menjadi pejabat pembuat komitmen proyek tersebut. Pada Januari 2016, Made sudah divonis hukuman 4 tahun penjara. (Kumparan, 2017)

Analisis Masalah
Dalam kasus tersebut dapat dikatakan bahwa Marisi Matondang tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PT Mahkota Negara dengan baik. Sehingga berdasarkan Etika Profesi Akuntansi kasus ini menyimpang dari prinsip integritas, objektivitas, perilaku profesional, dan kepentingan publik. Dimana dalam prinsip integritas menyatakan harus berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya, dan dalam kasus ini Marisi tidak bersikap jujur dalam mengungkapkan dana yang sesungguhnya digunakan. Prinsip objektivitas mengharuskan bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain, dan terlihat jelas bahwa Marisi memanfaatkan keuntungan tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga dapat dikatakan juga bahwa ia melanggar prinsip kepentingan publik yang menyatakan kewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Dan karena ia tidak mematuhi ketentuan hukum khusunya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, tindakan Marisi tersebut juga melanggar prinsip perilaku profesional yang menyatakan untuk mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Selain prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas Etika profesi akuntansi terdiri dari beberapa prinsip dasar lain yang disebutkan oleh IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, yang secara lengkap dijelaskan di bawah ini:

1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.

2. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.

3. Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima layanan yang professional dan kompeten. Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.

4. Kerahasiaan
Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.

5. Perilaku Profesional
Prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.

6. Tanggung Jawab profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. 

7. Standar Teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.

8. Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.

Pemecahan Masalah

Sebaiknya sebagai seorang Direktur Utama atau seseorang yang mempunyai andil penting bagi perusahaan, Marisi Matondang harus bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan, dan harus mengesampingkan kepentingan pribadi agar tidak menyebabkan kerugian bagi pihak lain dimana dalam hal ini Negara yang dirugikan hingga Rp 7miliar. Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya itu, Marisi dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100juta subsider 2 bulan kurungan.










Referensi :
 “IAI” Pengertian Etika Profesi Akuntansi Serta 8 Prinsip Dasar Kode Etik Lengkap. http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/ diakses pada 19 September 2017.
Rizki, Muhamad. 2017. 2,5 Tahun Kemudian, KPK Tahan Marisi Matondang. https://m.kumparan.com/muhamad-rizki/2-5-tahun-kemudian-kpk-tahan-marisi-matondang diakses pada 19 September 2017.
Syah, Moch Harun. 2017. Marisi Matondang Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Alkes. http://news.liputan6.com/read/3065889/marisi-matondang-dituntut-4-tahun-penjara-dalam-kasus-suap-alkes diakses pada 20 September 2017.
 

Welcome to My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang