Nama :
Noer Adhitya Rini
NPM :
27214996
Kelas : 4EB31
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen :
Evan Indrajaya
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Profesi : Direktur Utama
Kasus :
Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Yang Dilakukan Direktur
Utama PT
Mahkota Negara
Permasalahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Direktur Utama PT
Mahkota Negara, Marisi Matondang, ke rumah tahanan Pom Dam Jaya Guntur, Jakarta
Selatan. Marisi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas
Udayana tahun anggaran 2009. KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam
pengadaan alat kesehatan tersebut. Gara-gara itu, negara diduga merugi hingga
Rp 7 miliar. Dana proyeknya Rp 16 miliar.
Marisi yang pernah bekerja di perusahaan milik eks Bendahara
Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pada 4 Desember
2014 namun baru ditahan pada 2 Maret 2017. Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat
1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi secara melawan hukum dan bersama-sama.
Dalam kasus ini, selain Marisi, KPK juga telah mengusut
keterlibatan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas
Udayana, Made Meregawa, yang menjadi pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.
Pada Januari 2016, Made sudah divonis hukuman 4 tahun penjara. (Kumparan, 2017)
Analisis Masalah
Dalam
kasus tersebut dapat dikatakan bahwa Marisi Matondang tidak menjalankan
tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PT Mahkota Negara dengan baik. Sehingga
berdasarkan Etika Profesi Akuntansi kasus ini menyimpang dari prinsip
integritas, objektivitas, perilaku profesional, dan kepentingan publik. Dimana
dalam prinsip integritas menyatakan harus berterus terang dan selalu mengatakan
yang sebenarnya, dan dalam kasus ini Marisi tidak bersikap jujur dalam
mengungkapkan dana yang sesungguhnya digunakan. Prinsip objektivitas
mengharuskan bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak
sepantasnya dari pihak lain, dan terlihat jelas bahwa Marisi memanfaatkan
keuntungan tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga dapat dikatakan juga
bahwa ia melanggar prinsip kepentingan publik yang menyatakan kewajiban untuk
bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik
serta menunjukkan sikap profesionalisme. Dan karena ia tidak mematuhi ketentuan
hukum khusunya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, tindakan Marisi
tersebut juga melanggar prinsip perilaku profesional yang menyatakan untuk mematuhi
ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku
yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Selain prinsip-prinsip yang
telah disebutkan di atas Etika profesi akuntansi terdiri dari beberapa prinsip
dasar lain yang disebutkan oleh IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, yang secara lengkap dijelaskan di bawah ini:
1. Prinsip
Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap
lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya.
Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang
sebenarnya.
2. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur
secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari
benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
3. Kompetensi Dan Kehati-Hatian
Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap
anggotanya Akuntan Profesional untuk memelihara pengetahuan dan keahlian
professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima
layanan yang professional dan kompeten. Bertindak tekun dan cermat sesuai
teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
4. Kerahasiaan
Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional
dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga
tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau
kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak
menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional
atau pihak ketiga.
5. Perilaku Profesional
Prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional
mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap
perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
6. Tanggung Jawab profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional,
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai
jasa professional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan
masyarakat.
7. Standar Teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa
profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian
anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima
dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
8. Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap
profesionalisme.
Pemecahan Masalah
Sebaiknya sebagai seorang Direktur Utama atau seseorang yang
mempunyai andil penting bagi perusahaan, Marisi Matondang harus bersikap
profesional dan tidak terpengaruh oleh hal-hal yang tidak sepantasnya
dilakukan, dan harus mengesampingkan kepentingan pribadi agar tidak menyebabkan
kerugian bagi pihak lain dimana dalam hal ini Negara yang dirugikan hingga Rp
7miliar. Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya itu, Marisi dituntut pidana
4 tahun penjara dan denda Rp 100juta subsider 2 bulan kurungan.
Referensi :
“IAI” Pengertian Etika Profesi Akuntansi Serta
8 Prinsip Dasar Kode Etik Lengkap. http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/
diakses pada 19 September 2017.
Rizki, Muhamad. 2017.
2,5 Tahun Kemudian, KPK Tahan Marisi Matondang. https://m.kumparan.com/muhamad-rizki/2-5-tahun-kemudian-kpk-tahan-marisi-matondang
diakses pada 19 September 2017.
Syah, Moch Harun.
2017. Marisi Matondang Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Alkes. http://news.liputan6.com/read/3065889/marisi-matondang-dituntut-4-tahun-penjara-dalam-kasus-suap-alkes
diakses pada 20 September 2017.