Minggu, 27 November 2016

Tugas 3 Bahasa Inggris Bisnis 1

Requesting a Service


 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄
November 25, 2016

Hill View Hotel
Mega Kuningan
Jakarta 12951


Dear Sir/Madam,


I tried reaching you on phone but could not connect. I am the Human Resources Development team of Unilever Indonesia would like to book a conference hall in your hotel. We need to conduct a training session for the newly joined employees.

We are planning to run this event on 13th and 14th of December from 9 am to 2 pm. According to my estimations, I will need to be accommodated for at least a hundred people. We will need a big conference hall to accommodate our members and a smaller room next to conference hall.

We will need twenty round tables with five chairs in each table, a microphone wireless, a projector and a good sound system in the conference hall. In the smaller room, we need two rectangular tables, two sofas, and a monitor.

We would also like the hotel to arrange for lunch. I would appreciate your faxing me the menu choices as soon as possible, but no later than Saturday, December 3th.

We would like to know the projected costs for our two days event. You do not need to include the lunch catering costs at this time. Could you fax or e-mail me your cost projections by 30th? I will give you the final confirmation of our reservation by close of  business on the 30th.

I want to thank you for your help. Please feel free to reach me at 021-88964246 to decide on a face to face meeting in order to discuss everything in detail. Hope to get the venue for those dates and information regarding the terms and conditions.


Best Wishes

Noer Adhitya Rini
Human Resources Development Team

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

Confirming a Service



 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄
Hill View Hotel
Mega Kuningan
Jakarta 12950


November 27, 2016
Ms. Noer Adhitya Rini
Human Resources Development Team
Unilever Indonesia
Jakarta, 12390

Dear Ms. Rini

Thank you for your November 25 letter expressing interest in Hill View Hotel. This letter will confirm your plan to book a conference hall in our hotel.
We understand your company would like to reserve our conference facilities December 13 and 14. At least a hundred people will attend your meeting. Your will need a big conference hall and a smaller room next to conference hall.
As you requested, we will provide twenty round tables with five chairs in each table, a microphone wireless, and a projector in the conference hall, as well as a sound system. We understand that you are bringing your own computer. We need to know the computer’s model and operating system. Please provide us this information one week before the start of the conference.
In the smaller room, we will provide two rectangular tables, two sofas, and a monitor. Please let us know whether you want a small or long sofa. This request can be submitted one week before the conference.
We will provide a buffet lunch. The menu choices were faxed to you yesterday. Please tell us your menu selections one week before the conference.
As you requested, I faxed the projected cost yesterday. After you decide on required equipment and the type of lunch, we can finalize the cost estimate.
I appreciate having the opportunity to plan your meeting. We invited you to come to our hotel to look our facilities and face to face meeting in order to discuss everything in detail anytime you can.


Sincerely,


Newt Scamander
Meeting Planner


 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

Sabtu, 05 November 2016

Tugas 2 Bahasa Inggris Bisnis 1

BUSINESS PHONE CALL



1. Janji Bisnis

Ginny             : “Good Morning. ExxonMobil, this is Ginny speaking. Can I help you?”
Mr. Diggory   : “Hello, this is Mr. Cedric Diggory from Pacific Oil & Gas. May I speak to Mr. Harry, please?”
Ginny            : “Sorry, Mr. Harry is out of the office at the moment.”
Mr. Diggory   : “Did he leave any information with you?”
Ginny            : “Yes he did. He said that a representative from your company might be calling. Mr. Harry also wanted to schedule a meeting with you later this week.”
Mr. Diggory   : “Ok. what is he doing on Monday afternoon?”
Ginny            : “He is meeting with some clients out of town. How about Tuesday morning?”
Mr. Diggory   : “Unfortunately, I'm seeing someone else on Tuesday morning. Is he doing anything on Wednesday morning?”
Ginny            : “No, it looks like he's free then.”
Mr. Diggory   : “Great, should I come by at 9?”
Ginny            : “Yes, I'll schedule that. Mr. Diggory at 9, Wednesday morning... Is there anything else I can help you with?”
Mr. Diggory  : “No, I think that's everything. Thank you for your help. Goodbye.”
Ginny            : “Goodbye”




2. Membawa Dokumen Pada Saat Pertemuan

Luna         : “Good Morning. Microsoft, this is Luna speaking. How may I be of help to you today?”
Malfoy     : “Hello, May I speak to Mr. Neville, please?”
Luna        : “Who’s calling?”
Malfoy     : “My name is Draco Malfoy
Luna        : “Could you spell that, please?”
Malfoy     : “Yes, it’s M-A-L-F-O-Y
Luna        : “Ok, hold on a second. I’ll transfer your call.”
Malfoy    : “Thank you”
Neville    : “Hello, this is Neville speaking.”
Malfoy    : “Hello Mr. Neville, I am Draco Malfoy. May I meet you tomorrow morning in your office?”
Neville    : “Sure. Could you please bring the proposals that I asked yesterday?”
Malfoy    : “Yes, of course. Should I come by 10 ?”
Neville    : “Yes, 10 would be great.”
Malfoy    : “Thank you, Mr. Neville.”
Neville    : “You’re welcome.”  


3. Pembatalan Pertemuan
    
Petunia   : “Good Morning. Foxconn, this is Petunia speaking. How may I be of help to you today?”
Weasley : “Hello, this is Ron Weasley calling. May I speak to Ms. Emma, please?”
Petunia  : “Ok, hold on a second. I’ll transfer your call”
Weasley : “Thank you.”
Emma    : “Hello, this is Emma speaking.”
Weasley : “Hello Ms. Emma, I am Ron Weasley.”
Emma    : “Can I help you, Mr. Weasley?”
Weasley : “I apologize for the inconvenience, but I am not going to be able to come to the meeting this afternoon. Do you think we can postpone it for tomorrow at the same time?”
Emma    : “I don’t have a problem with that.”
Weasley : “Great. Thank you, Ms. Emma. I appreciate your wisdom.”
Emma    : “No problem Mr. Weasley. Is there anything else I can help you with?”
Weasley : “No, I think that's everything.”
Emma    : “Ok. See you tomorrow.”
Weasley : “See you.”


MAKE A MEETING APPOINTMENT BY E-MAIL

To        : Danielradcliffe@gmail.com
Cc        : Hogwartsjob@gmail.com
Subject : Meeting request


Respected Mr. Radcliffe

I am Bonnie Wright and I am the senior marketing manager of Hogwarts group of company. I request you to conduct a meeting so we can discuss the marketing strategies of the company. I would like to schedule a meeting on :
Date     : November 6th, 2016
Place    : Hogwarts group head office at 4 Privet Drive, Little Whingeing, Surrey.
Time    : 01.00 pm – 04.00 pm
As you know, Hogwarts group of company had contacted you for marketing services and to discuss those further, it is important to meet in person. If you agree to conducting this meeting, then kindly write back to us soon. For any further information please contact us on 88991234.

Looking forward to your reply to this email.


Yours sincerely

Bonnie Wright
Senior Marketing Manager
Hogwarts Group of Company

Selasa, 04 Oktober 2016

BAHASA INGGRIS BISNIS 1 : TIPS TO MAKE A GOOD COVER LETTER

Here's an outline of the items that should be included in every cover letter.

Header
A cover letter should begin with both you and the employer's contact information (name, address, phone number, email) followed by the date.

Salutation
Begin your cover letter with "Dear Mr./Ms. Last Name." If you are unsure if your contact is male or female, you can write out their full name. If you do not know the employer's last name, simply write, "Dear Hiring Manager."

First Paragraph
Begin your introduction by stating what job you are applying for. Explain where you heard about the job, particularly if you heard about it from a contact associated with the company. Briefly mention how your skills and experience match the company and/or position.

Middle Paragraph
you should use the next two or three paragraphs to explain: what attracted you to this vacancy and type of work, why you're interested in working for the company, and what you can offer to the organization. Demonstrate how your skills match the specific requirements of the job description.

Last Paragraph
State that you would like the opportunity to interview or discuss employment opportunities. Thank the employer for his/her consideration.

Signature
Use a complimentary close, and then end your cover letter with your signature, handwritten, followed by your typed name.


Example :



Reference :

Minggu, 24 April 2016

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Dalam bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).

Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa, seperti: 

1. Negosiasi 

Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

Pola Perilaku dalam Negosiasi: 

  • Moving against (pushing) : menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain. 
  • Moving with (pulling) : memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi. 
  • Moving away (with drawing) : menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan. 
  • Not moving (letting be) : mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi. 

Ketrampilan Negosiasi: 

  • Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya. 
  • Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya. 
  • Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan. 
  • Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan. 
  • Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

2. Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak. Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. 

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediator adalah sebagai berikut: 

  • Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati. 
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. 
  • Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. 
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak

3. Arbitrase

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. 

Asas-asas Arbitrase

  • Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter. 
  • Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri; 
  • Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak. 
  • Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase. 

Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

4. Pengadilan 

Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan: 
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya. 
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan. 
Tujuan memperkarakan suatu sengketa adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan, serta pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive). 


Perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi.

Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik. 

Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat. Hampir sama seperti Ligitasi, 

Arbitrasi merupakan cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh pihak yang bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli dalam bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. kelemahan dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).









ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

A. Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Menurut UU No. 5 Tahun 1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

B. Azas dan Tujuan

Azas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. 

Tujuan

Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk: 
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; 
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; 
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan 
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

C. Kegiatan yang Dilarang

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
  • Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
  • Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
  • Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
  • Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
  • Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
  • Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

  •  Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

  • Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

D. Perjanjian yang Dilarang

Menurut UU No.5/1999 perjanjian yang dilarang adalah sebagai berikut:
  • Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  • Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
- Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
- Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
  • Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  • Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  • Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
  • Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  • Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
  • Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  • Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

E. Hal-Hal Yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu : 

Pasal 50 

a. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
b. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; 
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; 
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; 
e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; 
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah republik indonesia; 
g. Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; 
h. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; 
i. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya. 

Pasal 51

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut: 
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. 
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat: 
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker 
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan 
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam 
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli 
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya 
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi 
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak 
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

G. Sanksi

  • Sanksi Administrasi 
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
  • Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan 
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa : 
  • pencabutan izin usaha 
  • larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun, 
  • penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.



 

Welcome to My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang