I.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau
definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka
yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan
usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan
utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan
tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.
II.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
III.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari UNIVERSITAS GEORGIA
dalam bukunya “Strategy Management and Bussines Policy” mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil yang terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai
tujuan:
·
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya.
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan.
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksana prestasi organisasi.
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan
kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (supplier), lingkungan,
masyarakat dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokan menjadi
3, yaitu :
1.
Memaksimumkan Keuntungan
2.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
3.
Meminimumkan Biaya
IV.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi tertuang dalam UU
No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa
tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Mohammad Hatta, koperasi tidak bertujuan
mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain
adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah
partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
V.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit
dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut
:
Tujuan Perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan
olehWilliam banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Tujuan Perusahaan adalah
untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of managemen
utility).Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior).
Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang
sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting.
VI.
Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sbb :
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal
oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory
Of Propit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil
dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of
Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
1)
Penguasaaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
2)
Skala ekonomi
3)
Kepemilikan hak paten
4)
Pembatasan dari pemerintah
VII.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.
Sebaliknya, laba yang rendah adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota
maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
VIII.
Kegiatan Usaha Koperasi
a.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user / customers)
Owners : menanamkan
modal koperasi
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
Kriteria minimal
anggota koperasi:
·
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
dan memiliki potensi ekonomi.
·
Memiliki pola income regular yang pasti.
b. Kegiatan Usaha
Faktor kunci sukses kegiatan usaha, meliputi :
·
Status dan motif anggota koperasi
·
Bidang usaha (bisnis)
·
Permodalan koperasi
·
Manajemen koperasi
·
Organisasi koperasi
·
System pembagian keuntungan (SHU)
c. Permodalan Koperasi
Menurut UU 25 Tahun
1992 pasal 4, modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Modal sendiri :
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal pinjaman :
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
d.Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Dari sisi pertama, SHU
ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45
Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau
keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah
perusahaan bukan koperasi.
Dari sisi kedua,
sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri,
maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan
atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan
usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Sumber :
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html (24-10-2015, 11:45)
http://ismidwiheart.blogspot.co.id/2013/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html (24-10-2015, 11:30)
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html ( 24-10-2014, 12:05)
https://coecoesm.wordpress.com/2012/11/04/tujuan-fungsi-koperasi/ (24-10-2015, 12:15)
https://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/
( 27-10-2015, 10:25)