I.
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi
atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari organisasinya
terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
·
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
· Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Menurut
Ropke
Ropke mengidentifikasikan
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1. Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
2. Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3. Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa
pihak sebagai berikut:
1.
Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2.
Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
3.
Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
Bentuk
Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut. Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota,
Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Ø
Rapat
Anggota : Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
II.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
Pengelola
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2)
menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
III.
Pola Manajemen
Defines
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”
Artinya:
koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas
asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1.
kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.
kesukarelaan
dalam keanggotaan
3.
menolong
diri sendiri
4.
persaudaraan
atau kekeluargaan
5. demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota
6.
pembagian
hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk
mencapai tujuan koperasi di perlukan
manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat
berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai
berikut:
a. Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta
membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para
anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
c. Struktur
Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai
dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk.
Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
d. Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
e. Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana.
Proses
ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.
menetapkan
standar
2.
membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3. mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan
Sumber:
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
( 17-10-2015, 12:14 )
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
( 17-10-2015, 12:32 )
http://maristafitri82.blogspot.co.id/2012/11/v-behaviorurldefaultvmlo_16.html
(17-10-2015, 12:42 )
0 komentar:
Posting Komentar