Selasa, 06 Oktober 2015

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

I.     Konsep Koperasi
Menurut Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini  dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

A.    Konsep Koperasi Barat
Menurut konsep ini koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan secara timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi itu sendiri.
Konsep koperasi barat ini juga memiliki unsur-unsur positif, diantaranya :
·        Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·        Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·        Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·        Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

B.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun konsep ini memiliki ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Sehingga, dengan adanya campur tangan pemerintah di negara berkembang seperti Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi, membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

II.                Aliran Koperasi
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai  ideologi bangsanya dan aliran koperasinya, serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.

Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.

Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1.        Aliran Yardstick
2.        Aliran Sosialis
3.        Aliran Persemakmuran ( Commonwealth )

1.      Aliran Yardstick
Aliran Yardstick sering ditemukan di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Pengaruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.

2.      Aliran Sosialis
Pada aliran sosialis koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3.      Aliran Persemakmuran ( Commonwealth )
Aliran Persemakmuran memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta koperasi menjadi wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

III.             Sejarah Koperasi

A.    Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Namun, Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B.     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah bulan September 1921, kesimpulannya bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, tahun 1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra).  Tahun 1930 didirikannya Jawatan Koperasi dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke masuk dalam lingkungan Departemen BB (departemen Dalam Negeri), kemudian tahun 1935 dipindahkan ke Departemen EZ (Departemen Kehakiman).
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.  Dan  pada tahun 1965 diadakan lagi Munaskop II yang diadakan di Jakarta  merupakan pengambil alihan koperasi oleh kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
Kemudian tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi mengakibatkan penurunan jumlah koperasi . Pada tahun 1992, UU No.12 tahun 1967 disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di samping UU No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. PP tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keaungan, yang membedakan kopeasi yang bergerak disektor moneter dan sektor riil.
Dan dari penjelasan sejarah perkembangan koperasi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa perkembangn koperasi di negara-negara tersebut dapat memberikan dampak yang positif bahkan mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan usaha koperasi diberbagai sector diantaranya perdagangan, moneter dan sektor riil yang juga terjadi di Indonesia. Dan dalam pelaksaannya Koperasi sendiri juga sudah diatur secara jelas misalnya telah dibentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Kopearasi Internasional) yang merupakan suatu gerakan interasional. Dan juga di Indonesia juga sudah ada peraturan yang jelas untuk mengatur Perkoperasian di Indonesia yaitu UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

https://indahpertiwi2.wordpress.com/2013/10/16/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/ ( 06-10-2015, 12:28 )

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome to My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang