Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Secara etimologi kata koperasi berasal dari
bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut
cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation
berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja
sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama.
Menurut Pasal 3 UU No.
12 Tahun 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam pengertian yang
lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berikut ini Pengertian
Koperasi yang diutarakan menurut para ahli:
·
Menurut International Labour
Organization (ILO)
Menurut ILO koperasi merupakan
perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi
yang ingin dicapai , koperasi disini dibentuk secara demookrasi dengan
kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan dan maju tidaknya koperasi
menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
a.
koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b.
penggabungan orang-orang tersebut
berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
c.
terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ) .
d.
koperasi yang dibentuk adalah suatu
organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
(formation of a democratically controlled business organization)
e.
terdapat kontibusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
f.
anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
·
Menurut Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Menurut P.J.V. Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
·
Menurut Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
·
Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
Menurut UU No. 25 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan
atas azas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Berikut ini
adalah prinsip-prinsip dari koperasi:
1)
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan -
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa -
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2)
Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan -
perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota
mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3)
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil
dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang -
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk
sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai
berikut:
·
Pengembangan koperasi - koperasi mereka
·
Kemungkinan dengan membentuk cadangan
sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
·
Pemberian manfaat kepada anggota -
anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
·
Mendukung kegiatan - kegiatan yang
disetujui oleh anggota
4)
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal
dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi
koperasi.
5)
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer
dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan -
kemanfaatan kerjasama.
6)
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
7)
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap
Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan - kebijakan yang
disetujui oleh anggotanya.
A. Prinsip koperasi menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip
koperasi yang dituangkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
·
Demokrasi ( democracy )
·
Kekuatan modal tidak diutamakan (
neutaralited Capital )
·
Ekonomi ( Economy )
·
Kebebasan ( Liberty )
·
Keadilan ( Equity )
·
Memajukan kehidupan social melalui
pendidikan (Social Advancement Through Education )
12
Prinsip koperasi yang dinyatakan oleh Munker:
1) Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2) Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
3) Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4) Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
5) Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
6) Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7) Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8) Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9) Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
10) Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
11) Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
12) Pendidikan
anggota ( Member Education )
B. Prinsip
koperasi menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya :
1) Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
2) Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
3) Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4) Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases )
5) Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6) Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
7) Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).
C. Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai
berikut :
1) Swadaya
2) Daerah
kerja terbatas
3) SHU
untuk cadangan
4) Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5) Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6) Usaha
hanya kepada anggota
7) Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk
itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
·
Petani dibiasakan untuk menabung
·
Adanya pengawasan terhadap pemakaian
kredit
·
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota
dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
·
Pengelolaan oleh anggota dan tidak
mendapat upah
·
Keuntungan bersih menjadi milik bersama
·
Koperasi ini menjadi kredit union dan
Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen
D. Prinsip
koperasi menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau
Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
·
Membeli saham untuk menjadi anggota
·
Mengumpulkan modal dari penyambung yang
mau memberikan uangnya sebagai modal
·
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
·
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
·
Menggaji para pengurus
·
Membagi keuntungan kepada para anggota
E. Prinsip
koperasi menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance
) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas
asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah
kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasi
diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha
diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan
sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
- Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
- SHU dibagi tiga : Sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, dan sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
F. Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
- Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
- Undang – undang No. 14 Tahun 1965
- Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
- Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip
– prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12
tahun 1967, adalah sebagai berikut:
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sumber
:
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
(11-10-2015, 12:45)
http://niniezkhairunnisa.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
( 11-10-2015, 13:10 )
0 komentar:
Posting Komentar