Hak Atas Kekayaan
Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
3.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya
merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Klasifikasi
Hak atas Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak
Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.
Hak Cipta.
2.
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi:
1.
Paten
2.
Merek
3.
Desain Industri
4. Rahasia
Dagang
1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan
atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah
kreativitas.
Menurut dasar hukum UU
No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
·
Hak Moral
·
Hak Ekonomi
2.
Hak Kekayaan Industri
a)
Hak Paten
Hak paten adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak
paten adalah UU No. 14 tahun 2001. Hak paten memiliki Jangka waktu 20 tahun,
paten sederhana 10 tahun.
Undang-Undang yang
mengatur Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Paten memberikan
perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut
diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang
dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat,
digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
b)
Hak Merek (Trademark)
Hak atas merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat
Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah
didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
Undang-Undang yang
mengatur Merek:
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
· UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
· UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
c)
Industrial Design ( Hak Produk Industri
)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
Agar terlindungi oleh
hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti
desain industri pada prinsipnya
merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis
atas benda yang diaplikasikan.
d)
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar
Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Dalam
penetapan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) tentu berdasarkan hukum-hukum
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara
lain adalah :
· Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak
Paten
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar