A. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk
mendaftarkan perusahaannya. Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”. Selain yang disebutkan diatas, wajib daftar perusahaan juga
berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Wajib daftar perusahaan sangat penting
bagi pemerintah, antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan memudahkan untuk sewaktu-waktu
dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha
di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang
perusahaan asing. Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat
membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang, persaingan,
dan lain sebagainya.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan
memiliki tujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
B. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar
perusahaan:
1. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2. Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan
umum wajib daftar perusahaan:
Wajib
daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh
perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2. Perusahaan
adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan
berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pengusaha
adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4. Usaha
adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah
untuk memperoleh keuntungan.
5. Menteri
adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi
didalam perdagangan.
C. Sifat
dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
a) Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
b) Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
c) Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d) Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e) Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ). Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
D. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan atau
karyawannya. Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,
maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga
diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data
perusahaan tersebut.
Setiap perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa),
Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan
status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak
Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar
pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1. Badan
usaha berbentuk perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan
rakyat, bukan untuk memperoleh keuntungan.
2. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3. Usaha
diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit, seperti rumah sakit,
dan lembaga-lembaga pendidikan.
4. Yayasan
E. Cara
dan Tempat Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
· Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a) di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
b) di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
c) di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
· Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan
dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan
Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan
Pendirian Perseroan (apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan
sebagai Badan Hukum.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
Direktur Utama atau penanggung jawab.
· Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan
hokum dari Pejabat yang berwenang.
· Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV, Fa, Perorangan, & Perusahaan lainnya : :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
· Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
d. Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan
dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
F. Hal-hal
yang wajib didaftarkan
Secara umum hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan.
Hal-hal yang wajib didaftarkan
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh
apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
A. Umum
-
nama perseroan
-
merek perusahaan
-
tanggal pendirian perusahaan
-
jangka waktu berdirinya perusahaan
-
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
-
izin-izin usaha yang dimiliki
-
alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
-
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
-
nama lengkap dengan alias-aliasnya
-
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
-
nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
alamat tempat tinggal yang tetap
-
alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
-
Tempat dan tanggal lahir
-
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
-
kewarganegaran pada saat pendaftaran
-
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
-
tanda tangan
-
tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
-
modal dasar
-
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
-
besarnya modal yang ditempatkan
-
besarnya modal yang disetor
-
tanggal dimulainya kegiatan usaha
-
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
-
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
-
nama lengkap dan alias-aliasnya
-
setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
-
nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
alamat tempat tinggal yang tetap
-
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
tempat dan tanggal lahir
-
negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
-
Kewarganegaraan
-
jumlah saham yang dimiliki
-
jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar