Jumat, 01 April 2016

Wajib Daftar Perusahaan

A.    Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya. Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”. Selain yang disebutkan diatas, wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.

Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah, antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang, persaingan, dan lain sebagainya.

Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

B.     Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan  berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.  Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1.  Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2.      Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.    Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.      Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.

C.     Sifat dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :
a)    Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
b)      Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
c)      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d)     Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e)      Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ). Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

D.    Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan atau karyawannya. Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang, maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.  Badan usaha berbentuk perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk memperoleh keuntungan.
2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3.      Usaha diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit, seperti rumah sakit, dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.      Yayasan

E.     Cara dan Tempat Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·   Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·         Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a)      di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b)      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c)  di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·    Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a.       Perusahaan Berbentuk PT :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·         Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·         Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
·    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b.      Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·         Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·         Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c.       Perusahaan Berbentuk CV, Fa, Perorangan, & Perusahaan lainnya : :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang

d.      Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

F.      Hal-hal yang wajib didaftarkan
Secara umum hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
·         Pengenalan tempat
·         Data umum perusahaan
·         Legalitas perusahaan
·         Data pemegang saham
·         Data kegiatan perusahaan.

Hal-hal yang wajib didaftarkan tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A.    Umum
-        nama perseroan
-        merek perusahaan
-        tanggal pendirian perusahaan
-        jangka waktu berdirinya perusahaan
-        kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
-        izin-izin usaha yang dimiliki
-        alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
-        alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.     Mengenai Pengurus dan Komisaris
-        nama lengkap dengan alias-aliasnya
-        setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
-        nomor dan tanggal tanda bukti diri
-        alamat tempat tinggal yang tetap
-        alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
-        Tempat dan tanggal lahir
-        negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
-        kewarganegaran pada saat pendaftaran
-        setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
-        tanda tangan
-        tanggal mulai menduduki jabatan

C.     Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
-        modal dasar
-        banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
-        besarnya modal yang ditempatkan
-        besarnya modal yang disetor
-        tanggal dimulainya kegiatan usaha
-        tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
-        tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.    Mengenai Setiap Pemegang Saham
-        nama lengkap dan alias-aliasnya
-        setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
-        nomor dan tanggal tanda bukti diri
-        alamat tempat tinggal yang tetap
-        alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-        tempat dan tanggal lahir
-        negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
-        Kewarganegaraan
-        jumlah saham yang dimiliki
-        jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

E.     Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.






Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome to My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang