Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
A.
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Berikut ciri utama dari
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas
hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung
utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh
karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban
tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika
seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan
berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak
lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya
perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas,
selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya
meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam
jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah
yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih
luas dan beragam.
Mekanisme Pendirian PT:
Untuk mendirikan PT,
harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang
ditetapkan Undang-Undang.
· Paling sedikit modal yang ditempatkan
dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995
& UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
·
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat,
tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian
tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib
Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut
dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas
menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan
kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan
terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal
bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Struktur Permodalan PT:
Perseroan mempunyai
kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan.
Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri
dari:
· Modal perseroan atau modal dasar, yaitu
jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar
diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit
Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
· Modal yang disanggupkan atau ditempatkan
diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal
33 ayat 1).
· Modal yang disetor, yakni modal yang
benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur
pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan
dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran
atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
·
Pembagian
Perseroan terbatas
dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
·
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa
saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan
lain-lain.
·
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan
terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.
B.
KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai
badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang
No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Jenis Koperasi:
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
a) Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
b) Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
c) Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d) Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a) Koperasi
Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
b) Koperasi
Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya:
a) Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
b) Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
C.
YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan.
Yayasan
bertujuan memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau
pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari
sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
5. Kewenangan
materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan.
6. Dalam
memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
D.
BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19
Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari
kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai
barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam
berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan,
manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan
serta kontruksi.
Fungsi
Badan Usaha Milik Negara
1) Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
2) Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
3) Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
4) Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
5) Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
6) Sebagai
pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
7) Pembuka
lapangan kerja
8) Penghasil
devisa negara
9) Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
10) Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
BUMN di Indonesia
berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
a) Perusahaan
perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama
negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
·
Persero yang bergerak di bidang hankam
negara
·
Persero yang diberi tugas khusus untuk
kepentingan masyarakat
· Persero yang bergerak di bidang Sumber
Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan
umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan.
b) Perusahaan
umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
c) Perusahaan
jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang
merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan
ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
·
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
·
Merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
· Dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen
yang bersangkutan
·
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada
saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah
dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang
diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah sebagai berikut:
· Memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
·
Membuka dan memperluas lapangan
pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·
Mencegah monopoli pihak swasta dipasar
dalam pemenuhan barang dan jasa
· Meningkatkan kuantitas dan kualitas
dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
· Mengisi kas negara yang bertujuan
memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar