Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok
besar, yaitu :
I.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut
dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut.
Menurut undang-undang no.19 tahun
2002, Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 butir 1)
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak
milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi
dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak
cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Di
samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak
cipta, sebagai berikut:
a) Yang dilindungi hak cipta adalah ide
yang telah berwujud dan asli (orisinal);
b) Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis);
c) Hak cipta merupakan hak yang diakui
hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
d) Hak cipta bukan hak mutlak
(absolut).
Hak-hak yang tercakup dalam Hak
Cipta:
1. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya
diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·
membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik),
·
mengimpor
dan mengekspor ciptaan,
·
menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·
menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·
menjual atau
mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta
termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.”
Selain itu,
dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang
berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh
pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser
rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil
dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka
masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).
Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya
dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik
hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut
dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2. Hak ekonomi dan hak moral
Secara umum, hak moral mencakup hak
agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui
sebagai pencipta ciptaan tersebut. Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis),
"hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi
"hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal
konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang
tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama
pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah
dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta.
Ciptaan yang Dapat Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di
Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni
ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang
dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu
berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa
berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan
atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta
semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah
kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta
biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup
penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa
berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya
pencipta.
II. Hak Kekayaan Industri
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
a. Hak Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak yang dimiliki oleh
pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki
hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya :
· Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang di beri paten.
· Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor
39)
· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
109)
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta
atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
b. Hak Merk (Trademark)
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek
dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
-
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Untuk
mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal
HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan
tidak dibatasi masa berlakunya.
Undang-Undang yang
mengatur Merek:
· UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
· UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
· UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
c. Desain Industri (Industrial Design)
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
Pemegang Hak Desain Industri
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya
dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak
desain industri.
Syarat-syarat perlindungan
desain
Hak Desain Industri
diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru
apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain
industri yang sebelum :
a. Tanggal
penerimaan; atau
b. Tanggal
prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah
diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak
dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
1.
Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional
di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan
tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Subjek dari Hak Desain
Industri
· Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang
menerima hak tersebut dari pendesain.
· Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak
desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain.
· Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan,
pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu
diperluas sampai keluar hubungan dinas.
· Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan
pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
d. Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu:
· Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum
oleh masyarakat,
· Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan
atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
· Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya
telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan
masyarakat,
· Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan
milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan
lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia
diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia
dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar