A.
Hubungan
Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum
dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan
usaha atau perdagangan.
Prof.
Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya
KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum
Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum
dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal
1 KUHD
2. Perjanjian
jual beli
3. Asuransi
yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam
hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang
bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD
sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah
sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
B.
Berlakunya
Hukum Dagang di Indonesia
KUHD Indonesia diumumkan
dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia merupakan turunan dari “Wetboek van
Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131
I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838
dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga
mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak
semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil
alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil,
misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam
lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken) (H.M.N.Purwosutjipto,1987).
Pada tahun 1906 Kitab
III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di
luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD
saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi
juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini
berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai
berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD
Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum
Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil,
1985 : 10).
C.
Hubungan
pengusaha dengan pembantu pengusaha
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat
dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden.
Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie
houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat
dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang
lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar,
komissioner.
Namun, di dalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
dalam perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
1. Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan
toko
b) Pekerja
keliling
c) Pengurus
filial.
d) Pemegang
prokurasi
e) Pimpinan
perusahaan
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan
perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl
KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua
sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun
pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen
perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen
perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan
pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga
mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa
diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan
1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai
pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan
perbankan
c) Pengacara
d) Notaris.
e) Makelar
f) Komisioner
D.
Kewajiban
pengusaha
· Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
· Tidak mempekerjakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki-laki dan perempuan
· Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat/libur pada hari libur resmi
·
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
·
Pengusaha wajib membayar pajak
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar