Jumat, 11 Maret 2016

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


1.      Pengertian Hukum
Hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·         Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·         Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·         Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
·         Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Pada umumnya hukum diartikan sebagai norma yang digunakan oleh negara atau yang berwenang untuk mengikat masyarakat dimana tindakan tersebut bertujuan untuk mengadakan suatu kehidupan yang aman dan sejahtera.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1.      Menurut Plato dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.      Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.      Menurut Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4.      Menurut Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
5.      Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
6.      Menurut S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
7.      E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
8.      M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
9.      J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

2.      Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
a.       Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a)      Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b)      Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c)      Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.

Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.


b.      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

Sumber hukum ada 2 yaitu:
·         Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat ditinjau dari berbagai sudut.
·         Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)            Undang-undang (statute)
2)            Kebiasaan (custom)
3)            Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)            Trakta
5)            Pendapat sarjana hukum (doktrin)


1)      Undang-undang (statute)
Undang-undang adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara. Menurut BUYS, undang-undang itu memiliki dua arti yaitu:
a.       Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.
b.      Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

2)      Kebiasaan (custom)
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal. Atau dengan kata lain perilaku yang di ulang yang menimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.

Menurut Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diberlakukan. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum dengan syarat:
·         Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
·         Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
·         Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.

3)      Keputusan Hakim (Yurrisprudentie)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti atau mendasari putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht), yaitu:
·         Psikologis : seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya yang kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengawas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi di anggap lebih brpengalaman.
·         Praktisi : mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding atau kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
·         Adil, tepat dan patut : sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.

4)      Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat juga megikat warganegara dari negara bersangkutan. Jika traktat diadakan oleh dua buah negara maka traktatnya adalah traktat bilateral, namun jika diadakan lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. Apabila ada multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak, maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka.

5)      Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.


3.      Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi :
-          Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
-          Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, namun ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi ialah:
a)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)      Sistematis
c)      Lengkap

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
a)             Kepastian hukum
b)            Penyerdehanaan hukum
c)             Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi Hukum :
a.       Di Eropa :
-          Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur selama tahun 527 – 565.
-    Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis tahun 1604.

b.      Di Indonesia
-          Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
-          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
-          Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
-          Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.

4.      Kaidah/Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·     Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

5.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Sehingga menyebabkan timbulnya kelangkaan (scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.)     Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)     Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.   Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.    Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.   Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata



Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome to My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang