1. Pengertian
Hukum
Hingga saat ini belum ada kesepahaman
dari para ahli mengenai pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum
setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·
Hukum mengatur tingkah laku atau
tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum.
·
Peraturan hukum ditetapkan oleh
lembaga atau badan yang berwenang untuk
itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat
mengikat bagi masyarakat luas.
·
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa.
Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk
menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan
menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat
pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
·
Hukum memliki sanksi dan setiap
pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Pada
umumnya hukum diartikan sebagai norma yang digunakan oleh negara atau yang
berwenang untuk mengikat masyarakat dimana tindakan tersebut bertujuan untuk
mengadakan suatu kehidupan yang aman dan sejahtera.
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1. Menurut
Plato dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Menurut
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk
dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Menurut
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4. Menurut
Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
5. Menurut
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain
memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
6. Menurut
S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
7. E.
Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan–
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau
penguasa itu.
8. M.H.
Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus
dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
9. J.T.C.
Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman.
2. Tujuan
Hukum dan Sumber-sumber Hukum
a. Tujuan
Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan
sebagai berikut:
a) Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b) Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya
ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental)
bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban
dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar
manusia dalam masyarakat.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah
terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari
hukum adalah tercapainya keadilan. Keadilan itu sering dipahami secara
berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
b. Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
·
Sumber hukum materiil: tempat dari mana
materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat
ditinjau dari berbagai sudut.
·
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)
Undang-undang (statute)
2)
Kebiasaan (custom)
3)
Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)
Trakta
5)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
1)
Undang-undang (statute)
Undang-undang
adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan
dan di pelihara oleh negara. Menurut BUYS, undang-undang itu memiliki dua arti
yaitu:
a. Undang-undang
dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan
undang-undang karena cara pembuatannya.
b. Undang-undang
dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya
mengikat langsung setiap penduduk.
2)
Kebiasaan (custom)
Kebiasaan
merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap
dan berulang sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan
normal. Atau dengan kata lain perilaku yang di ulang yang menimbulkan kesadaran
bahwa perbuatan itu baik.
Menurut
Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika undang-undang menunjuk
pada kebiasaan untuk diberlakukan. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum dengan syarat:
·
Perbuatan itu harus sudah berlangsung
lama.
·
Menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
·
Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum
dilanggar.
3)
Keputusan Hakim (Yurrisprudentie)
Yurrisprudentie
adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti atau mendasari putusan hakim
terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim
mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht), yaitu:
·
Psikologis : seorang hakim mengikuti
putusan hakim lainnya yang kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengawas
hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi di anggap lebih
brpengalaman.
·
Praktisi : mengikuti 2 putusan hakim
lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda
dengan hakim yang lebih tinggi maka
pihak yang di kalahkan akan melakukan banding atau kasasi kepada hakim yang
pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan
sama dengan putusan sebelumnya.
·
Adil, tepat dan patut : sehingga tidak
ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
4)
Traktat
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat juga
megikat warganegara dari negara bersangkutan. Jika traktat diadakan oleh dua
buah negara maka traktatnya adalah traktat bilateral, namun jika diadakan lebih
dari dua negara disebut traktat multilateral. Apabila ada multilateral yang
memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk
menjadi pihak, maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat
terbuka.
5)
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat
para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam jurisprudensi terlihat bahwa hukum
sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi
dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
3.
Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat
dibedakan menjadi :
-
Hukum Tertulis (Statute Law = Written
Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
-
Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law =
Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi
tidak tertulis, namun ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga
hukum kebiasaan).
Mengenai
hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi ialah:
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya
hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
a)
Kepastian hukum
b)
Penyerdehanaan hukum
c)
Kesatuan hukum
Contoh
kodifikasi Hukum :
a. Di
Eropa :
-
Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum
Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur selama tahun 527 – 565.
- Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis tahun 1604.
b. Di
Indonesia
-
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei
1848)
-
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei
1848)
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01
Januari 1918)
-
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHP), 31 Desember 1981.
4. Kaidah/Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu
petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan
tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Hukum merupakan seperangkat norma
atau kaidah, dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan.
karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah
yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan
ciri dari kaidah hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
· Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah
hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·
Hukum yang fakultatif maksudnya ialah
hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
5. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Sehingga menyebabkan timbulnya
kelangkaan (scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar