A.
Subyek
Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan
sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
· Manusia (Natulijke Persoon
Manusia merupakan subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal dunia.
· Badan Hukum (Recht Persoon)
Selain manusia, badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.
· Manusia (Natulijke Persoon
Manusia merupakan subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal dunia.
· Badan Hukum (Recht Persoon)
Selain manusia, badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.
·
B.
Obyek
Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi
pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek
hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga
memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, jadi penguasaannya diatur oleh
kaidah hukum.
Adapun penjelasan Jenis objek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni :
1.
Benda Bergerak adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berwujud. Benda bergerak meliputi:
1) Benda
bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu
segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya
mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak tapi telah
ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
2) Benda
bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu
segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutang, dan hak gadai.
2.
Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda
yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik/lagu. Benda tidak bergerak meliputi:
1) Benda
tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan
itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi
kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan
tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon, serta kekayaan alam
yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari
tanah itu.
2) Benda
tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu
segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi
alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan
padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat
percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
3) Benda
tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu,
yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
C.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Dalam pasal 1754 KUH Perdata
tentang perjanjian pinjaman pengganti dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Pelunasan hutang terdiri dari pelunasan
bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan
harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur
yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan
pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan
hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan,dan fidusia.
a. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·
Untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
· Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·
Adanya sifat kebendaan.
· Syarat inbezitz telling, artinya benda
gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan
dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri.
·
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
· Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi,
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak, tetapi pada dasarnya baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud bisa digadaikan. Benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak, tetapi pada dasarnya baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud bisa digadaikan. Benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai selama gadai berlangsung
:
1) Pemegang
gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri
(eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk
pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan
barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan
setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
2) Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
3) Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
4) Pemegang
gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang
lain.
5) Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk
melunasi hutang dan biaya serta bunga.
6) Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
b. Hipotik
Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata, Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian
dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
-
Bersifat accesoir yakni seperti halnya
dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan
siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
-
Lebih didahulukan pemenuhanya dari
piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH
perdata.
-
Obyeknya benda-benda tetap.
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
c. Hak
Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang
hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a) Kreditur
yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
b) Hak
tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau
selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
c) Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d) Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang
yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut:
-
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
-
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
-
Tanah yang akan dijadikan jaminan
ditunjukan oleh undang-undang.
- Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar
dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun
1997 tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan menurut pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996yakni :
-
Hak milik (HM).
-
Hak guna usaha ( HGU).
- Rumah susun berikut tanah hak bersama
serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
-
Hak pakai atas tanah negara.
d. Fidusia
Fidusia pada dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik
secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara
pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia. Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak
terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan atau hipotik. Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan
antara lain :
-
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani
dengan hak tanggungan.
- Benda-benda tersebut tidak dibebani
dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat
dibebani dengan hak gadai.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar