I. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Hotel adalah sebuah bangunan yang khususnya diperuntukan bagi masyarakat yang ingin berpergian ke daerah yang cukup jauh dari tempat tinggalnya dan memerlukan tempat untuk menginap sementara. Biasanya Hotel beroperasi selama 24 jam sehari, tanpa adanya hari libur dalam pelayanan jasa terhadap pelanggan hotel dan masyarakat pada umumnya. Hotel dapat diklasifikasikan dengan menggunakan simbol bintang yaitu antara 1-5 bintang. Semakin banyak bintang yang dimiliki suatu hotel, semakin berkualitas hotel tersebut. Penilaian dilakukan selama 3 tahun sekali dengan tatacara serta penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jendral Pariwisata. Makin tinggi klasifikasi hotel maka harga sewa nya akan semakin tinggi hal ini sepadan dengan fasilitas yang didapatkan costumer.
Sebagian besar pendapatan hotel didapatkan pula dari PNS yang menyewa ruangan untuk melaksanakan rapat. Mungkin alasan PNS melakukan pertemuan/rapat di hotel karena mereka tidak memiliki fasilitas untuk melakukan pertemuan/rapat atau mungkin karena alasan-alasan lain.
b. Rumusan Masalah
1. Apa tujuan pemerintah melarangan PNS rapat dihotel?
2. Apa dampak kebijakan tersebut terhadap pengusaha perhotelan di Indonesia?
c. Tujuan
Menjelaskan alasan pemerintah membuat kebijakan pelarangan PNS yang rapat di hotel dan dampaknya terhadap pengusaha perhotelan diindonesia.
II. Isi
Fasilitas yang disediakan hotel beraneka ragam, salah satunya yaitu ruang pertemuan. Ruangan tersebut biasanya disewa oleh pihak-pihak yang akan mengadakan rapat atau pertemuan. Salah satu yang sering menggunakan fasilitas tersebut adalah para PNS. Namun Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tentang pelarangan PNS untuk melaksanakan rapat di hotel, rencananya kebijakan tersebut akan dikeluarkan pemerintah pada bulan Desember 2014.
Kebijakan Pemerintahan tersebut bertujuan untuk menghemat anggaran negara, dan hendak dialihkan untuk kepentingan rakyat dan sektor produktif. Karena anggaran yang digunakan rapat PNS ditambah menginap di hotel itu nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun. Hal tersebut dianggap tidak produktif dan hanya pemborosan anggaran negara.
Hal tersebut menimbulkan banyak reaksi dari pengusaha-pengusaha perhotelan. Seperti dilansir kantor berita Antara, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan sangat keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang, apalagi selama ini kontribusi pajak sektor hotel dan restoran mencapai rata-rata Rp50 triliun per tahun, bahkan di beberapa daerah memberikan PAD yang sangat besar, seperti di Bali dan DKI Jakarta. Dan mereka menganggap bahwa jika kebijakan ini direalisasikan maka akan membuat industri perhotelan indonesia terpuruk.
III. Penutup
a. Kesimpulan
Kebijakan pemerintah selalu bertujuan baik, akan tetapi untuk kebijakan ini mungkin perlu ditinjau apakah benar akan merugikan usaha perhotelan diindonesia. Jika memang demikian, maka pemerintah harus mencari solusi lain agar tidak ada yang dirugikan.
b. Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar