JENIS
KOPERASI
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
1. Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
3. Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
·
induk koperasi adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
1. Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
2. Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di
dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian
(Pasal 17) :
A. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
B. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959:
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan
perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1.
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
2.
Pusat
koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
3.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
4.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a.
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
b.
Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.25
tahun 1992:
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
a)
Koperasi Primer
Koperasi primer
merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh orang-seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi
primer adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai Negeri
·
KUD
b) Koperasi
Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk
dan beranggotakan oleh koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang -
kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam suatu koperasi sekunder adalah
induk-induk koperasi.
Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
(diakses pada 07 November 2015 pukul
21:00)
http://dendybahaja08.blogspot.co.id/2013/01/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
( diakses pada 07 November 2015 pukul
21:15 )
http://apria21.blogspot.co.id/2014/10/sebutkan-bentuk-bentuk-koprasi.html
(diakses pada 08 November 2015 pukul
13:18 )
0 komentar:
Posting Komentar