ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
1.
Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
2.
Modal
Sendiri
Modal sendiri terdiri
dari:
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar
dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan
atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan
dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam
bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal
Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Cadangan
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugain koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada
UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari
usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan usaha
Sumber:
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
( diakses pada 08 November 2015 pukul
13:35 )
http://www.academia.edu/9646912/MAKALAH_PERMODALAN_KOPERASI_
( diakses pada 08 November 2015 pukul 13:39
)
0 komentar:
Posting Komentar