Selasa, 03 November 2015

Sisa Hasil Usaha


Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Informasi Dasar SHU
Penghitungan SHU dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informan ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b.      Persentase bagian SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota dan koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi usaha anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.       Omset atau volume usaha per anggota
Omset atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
g.      Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
h.      Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU


Keterangan :

·         SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
·         Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
·         X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:


Keterangan :
·         SHU Koperasi ae : SHU koperasi aktivitas ekonomi
·         SHU Koperasi mu : SHU koperasi anggota atas modal usaha
·         Y : jasa usaha anggota
·         X: jasa modal anggota
·         Ta: total transaksi anggota
·         Tk : total transaksi koperasi
·         Sa : jumlah simpanan anggota
·         Sk : simpana anggota total

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sudah baik, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.

Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Pembagian SHU per Anggota
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.       SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)   Cadangan koperasi
(2)   Jasa anggota
(3)   Dana pengurus
(4)   Dana karyawan
(5)   Dana pendidikan
(6)   Dana sosial
(7)   Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
    
Rumus SHU per Anggota


 Keterangan :
SHUA      : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.


Keterangan:
SHUPa     : Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modala Anggota
VA           : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK        : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA            : Jumlah Simpanan Anggota
TMS         : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)

Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di koperasi XYZ.
Menurut AD/ART Koperasi XYZ, SHU dibagi sebagai berikut.
·         Cadangan
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
 Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi XYZ adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30% maka ada dua cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu sebagai berikut.
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA    = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA   = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini, diperoleh dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.








Sumber :
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html ( diakses pada Minggu, 01-November-2015 pukul 14:54 )
http://www.koperasi.net/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html ( diakses pada Minggu, 01-November-2015 pukul 15 : 00 )
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/ ( diakses pada Minggu, 01-November-2015 pukul 15 : 30 )
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/rumus-pembagian-shu.html# ( diakses pada Minggu, 01-November-2015 pukul 15 : 46 )




0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome to My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang