Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar SHU
Penghitungan
SHU dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa
hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax). Informan ini diperoleh dari neraca atau laporan
laba-rugi koperasi.
b. Persentase
bagian SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota dan koperasinya. Dalam hal
ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi.
Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi
dari buku transaksi usaha anggota.
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omset
atau volume usaha per anggota
Omset atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
g. Persentase
bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
h. Persentase
bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Keterangan :
·
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
·
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
·
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
Keterangan :
·
SHU Koperasi ae : SHU
koperasi aktivitas ekonomi
·
SHU Koperasi mu : SHU
koperasi anggota atas modal usaha
·
Y : jasa usaha anggota
·
X: jasa modal anggota
·
Ta: total transaksi anggota
·
Tk : total transaksi koperasi
·
Sa : jumlah simpanan anggota
·
Sk : simpana anggota total
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi
Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan
pembukuannya sudah baik, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang
asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu,
dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha
yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi,
harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila
total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Pembagian
SHU per Anggota
SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
sebagai berikut.
a. SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1) Cadangan
koperasi
(2) Jasa
anggota
(3) Dana
pengurus
(4) Dana
karyawan
(5) Dana
pendidikan
(6) Dana
sosial
(7) Dana
untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus SHU per Anggota
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
Keterangan:
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modala Anggota
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK :
Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA :
Jumlah Simpanan Anggota
TMS :
Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)
Untuk mempermudah pemahaman terhadap
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian
SHU di koperasi XYZ.
Menurut AD/ART Koperasi XYZ, SHU dibagi
sebagai berikut.
·
Cadangan
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART
Koperasi XYZ adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal
Anggota (JMA) sebesar 30% maka ada dua cara menghitung persentase JUA dan JMA,
yaitu sebagai berikut.
Pertama, langsung dihitung dari total
SHU koperasi, sehingga:
JUA
= 70% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 28% dari total SHU
koperasi
JMA
= 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU
koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini, diperoleh dahulu angka absolut,
kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Sumber :
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
( diakses pada Minggu, 01-November-2015
pukul 14:54 )
http://www.koperasi.net/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html
( diakses pada Minggu, 01-November-2015
pukul 15 : 00 )
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/
( diakses pada Minggu, 01-November-2015
pukul 15 : 30 )
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/rumus-pembagian-shu.html#
( diakses pada Minggu, 01-November-2015
pukul 15 : 46 )
0 komentar:
Posting Komentar